Jumat, 06 Januari 2012

Kerugian Keuangan Negara dan Korupsi



KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

Sesuai dengan wilayah hukum yang bersangkutan, pemikiran tentang kerugian dan tuntutan ganti rugi akan berbeda pula. Hukum Perdata masuk ranah hukum privat, sedangkan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana masuk ranah hukum publik. Penyandingan dari pemikiran yang berbeda tentang kerugian dan tuntutan ganti rugi menurut Hukum Perdata, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Pidana akan menunjukkan titik-titik singgung di antara ketiganya.
Di bidang hukum, kerugian dikaitkan dengan perbuatan melawan hukum. Pemikiran yang menghubungkan kerugian dengan perbutan melawan hukum (onrechstmatigedaad), tercantum dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pasal ini selengkapnya berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Kerugian menurut Hukum Perdata
Hukum Perdata Bagian 4 mencakup Pasal 1243 sampai dengan Pasal 1252, selengkapnya berjudul “ Penggantian Biaya, Kerugian dan Bunga karena tidak dipenuhinya suatu Perikatan “. Judul ini menunjukkan dua hal:
1)        Pertama, ungkapan “Penggantian Biaya, Kerugian dan Bunga” mempunyai makna khas yang akan di bawah ini;
2)        Kedua, ungkapan “Karena Tidak Dipenuhinya Suatu Perikatan” mempunyai makna ganti rugi yang timbul akibat cedera janji (wanprestatie). Dalam pasal-pasal tersebut akan ditemukan istilah debitor, kreditor, atau perikatan lainnya (sewa, upah, bunga sepanjang hidup, dan lain-lain). Ini perbedaan penting antara kerugian Negara (dalam Administrasi Negara) dan kerugian keuangan Negara (dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor) yang merupakan kerugian di sector publik.

Walaupun konteks kerugian menurut Hukum Perdata ini berbeda, namun ada titik-titik singgung dengan Hukum Administrasi Negara dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor. Ungkapan “Penggantian Biaya, Kerugian dan Bunga” mengandung makna “Kerugian” yang diungkapkan dalam tiga istilah, yaitu Biaya, Kerugian, dan Bunga. Dalam bahasa aslinya (Belanda), konsep ini dikenal sebagai kosten, schaden en interessen. Ini adalah konsep yang sudah sangat tua, sudah lama dikenal di Negara asalnya.
Buku-buku hukum perdata dalam bahasa Indonesia umumnya mengutip tulisan-tulisan Subekti yang menjelaskan makna kosten, schaden en interessen. Diantaranya:
Yang dimaksudkan kerugian yang dapat dimintakan penggantian itu, tidak hanya yang berupa biaya-biaya yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan (kosten), atau kerugian yang sungguh-sungguh menimpa harta benda si berpiutang (schaden), tetapi juga yang berupa kehilangan keuntungan (interessen), yaitu keuntungan yang akan didapat seandainya si berutang tidak lalai (winstderving).

Penjelasan istilah kosten, schaden en interessen secara terpisah-pisah (dalam tiga unsur), dimaksudkan untuk memudahkan pemahaman. Sebagai istilah hukum, kata tersebut merupakan satu kesatuan, dengan makna “kerugian”.

Kerugian menurut Hukum Administrasi Negara

Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004) memberikan definisi tentang “kerugian” dalam konteks kerugian Negara/daerah. Pasal 1 ayat (22) undang-undang ini berbunyi:
Kerugian Negara / daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Keuangan Negara/daerah yang timbul karena keadaan di luar kemampuan manusia (force majeure) tidak dapat dituntut. Kerugian Negara/daerah sebagai akibat perbuatan melawan hukum, dapat dituntut. Paham yang dikemukakan dalam Pasal 1365 KUHPer tercermin dalam Kerugian Negara/Daerah yang dapat dituntut.
Para praktisi menafsirkan “nyata dan pasti” sebagai sesuatu yang benar-benar dikeluarkan atau terjadi. Dalam lingkup Undang-Undang Perbendaharaan Negara, penafsiran ini tepat. Misalnya dalam hal kekurangan uang, surat berharga, dan barang. Mudah bagi yang diperiksa dan yang memeriksa (auditee-auditor) mencapai kesepakatan tentang “kekurangan yang nyata dan pasti jumlahnya”. Ukurannya objektif atau hampir tidak ada unsur penafsiran yang subjektif.

Kerugian dalam Praktik Hukum Administrasi Negara

Praktik kerugian antara lain dapat dilihat dari petunjuk yang diterbitkan BPK. Makna kerugian dalam arti Kerugian Negara menurut Petunjuk BPK:
2.2 Kerugian Negara
Kerugian Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan oleh sesuatu tindakan melanggar hukum/kelalaian seseorang dan/atau disebabkan suatu keadaan di luar dugaan dan di luar kemampuan manusia (force majeure).
3.4 Besarnya Jumlah Kerugian Negara
Dalam masalah kerugian Negara pertama-tama perlu diteliti dan dikumpulkan bahan bukti untuk menetapkan besarnya kerugian yang diderita oleh Negara. Dalam penelitian ini perlu diperhatikan bahwa tidak diperkenankan melakukan tuntutan ganti rugi untuk jumlah yang lebih besar daripada kerugian sesungguhnya diderita (Surat Gouvernements Secretaris 30 Agustus 1993 No. 2498/B). Karena itu pada dasarnya besarnya kerugian Negara tidak boleh ditetapkan dengan dikira-kira atau ditaksir.

Ada dua hal yang menarik dari Petunjuk BPK tadi. Pertama, definisi “kerugian” sebagai “berkurangnya aset”. Ini sejalan dengan definisi kerugian dalam ilmu ekonomi (konsep better-offness atau well-offness) yang akan dibahas di bawah. Kedua, pemahaman bahwa (pada dasarnya) besarnya kerugian Negara tidak boleh ditetapkan dengan dikira-kira atau ditaksir. Ini merupakan salah satu pemaknaan dari istilah “nyata dan pasti jumlahnya” yang dibahas di atas.

Kerugian menurut Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sampai saat ini ada dua pasal yang paling sering digunakan untuk memidanakan koruptor. Kedua pasal ini mengandung unsure “kerugian keuangan Negara”. Para praktisi menyebut pasal-pasal ini “pasal sapu jagad” dan “pasal pamungkas”. Selengkapnya, kedua pasal ini berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
1)        Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah).
2)        Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Undang-undang memberikan penjelasan sebagai berikut:
Pasal 2 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan social dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu ada tidaknya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.

Pasal 2 Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulan akibat kerusuhan social yang meluas, penanggulan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Pasal 3
Kata “dapat” dalam ketentuan ini diartikan sama dengan penjelasan Pasal 2.

Perumusan dalam pasal-pasal di atas berkenaan dengan kerugian keuangan dan perekonomian Negara, sangat tegas. Perumusannya menggunakan frasa “dapat” artinya kerugian Negara bisa sudah terjadi, atau mempunyai potensi (“dapat”) terjadi.
Contoh kasus: tindak pidana korupsi di perbankan (bank BUMN), Pimpinan bank terbukti dengan sengaja tidak mematuhi prosedur pemberian pinjaman. Sebagai akibatnya, tingkat kolektibilitas pinjaman tersebut turun tajam. Pinjaman itu belum jatuh tempo. Apakah sudah ada kerugian Negara? Kalau menggunakan rumusan “dapat merugikan keuangan Negara”, jawabannya jelas Ya, ada kerugian Negara.

Kerugian dalam Praktik Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kerugian dalam Praktik Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dilihat dalam petunjuk BPKP.
Petunjuk BPKP
Petunjuk (PSP) yang diterbitkan BPKP menjelaskan:
1)        Pengertian Pemeriksaan Khusus yang dimaksud dalam buku petunjuk ini, adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap kasus penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan/kekayaan Negara dan/atau perekonomian Negara, sehingga pada akhirnya dapat ditarik kesimpulan mengenai ada tidaknya indikasi TPK ataupun Perdata pada kasus yang bersangkutan;
2)        Sedangkan pengertian kerugian keuangan/kekayaan Negara yang dimaksud dalam buku petunjuk ini adalah suatu kerugian Negara yang tidak hanya bersiat riil yaitu yang belum terjadi seperti adanya pendapatan Negara yang akan diterima dan lain sebagainya.

Meskipun pada praktik hukum saat ini, para praktisi hukum seperti hakim maupun jaksa sebagian besar hampir selalu berpendapat bahwa yang dianggap sebagai kerugian Negara adalah kerugian yang bersifat riil, namun pengungkapan kerugian yang bersifat potensial haruslah tetap dilakukan oleh pihak BPKP.
Alasan utama dilakukan pengungkapan kerugian yang bersifat potensial di atas, adalah mengondisikan dan menyadarkan para penegak hukum bahwa suatu kerugian Negara yang benar-benar merugikan Negara adalah sedemikian luas tidak terbatas pada pengertian kerugian menurut asas kas, tetapi juga berdasarkan atas akuntansi lain yang dianut oleh suatu entitas.
Petunjuk BPKP menunjukkan langkah maju dalam pemikiran dan pemahaman mengenai kerugian Negara, yang dikembangkan BPKP, sekalipun masih memakai kerangka Undang-Undang Pemberantasan Tipikor  yang lama. Petunjuk BPKP mengarahkan para auditor dan akuntan forensic BPKP ke pengungkapan kerugian Negara yang bersifat potensial, di samping kerugian yang nyata atau riil.

Titik Singgung Hukum Perdata, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Pidana

Di atas sudah dibahas pengertian kerugian menurut Hukum Perdata, Hukum Administrasi Negara (Undang-Undang Perbendaharaan Negara), dan Hukum Pidana (Undang-Undang Pemberantasan Tipikor). Ketiga sumber hukum tersebut masing-masing memberikan makna khusus mengenai kerugian Negara, kerugian keuangan Negara, dan kerugian.
Meskipun terdapat perbedaan-perbedaan, juga ada titik-titik singgung di antara ketiganya dalam pengaturan mengenai ganti rugi.
Titik-titik singgung antara Pasal 1365 KUHPer, Undang-Undang Perbendaharaan Negara (UU No.1 Tahun 2004), dan UU Pemberantasan Tipikor (UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001) tercermin dalam:
1)        Pasal 32 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang sudah dikutip di atas.
2)        Pasal 64 UU Nomor 1 Tahun 2004  yang berbunyi:
Ø  Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian Negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Ø  Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi.
3)        Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi:
Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Beberapa Sudut Pandang tentang Keuangan Negara

Ada beberapa cara memandang Keuangan Negara. Kita bisa melihatnya sebagai bagian dari suatu perekonomian; ada sektor publik (sektor pemerintah) dan sektor privat (sektor swasta).
Dikotomi sektor pemerintah versus sektor swasta semata-mata melihat siapa penyelenggara kegiatan ekonomi yang bersangkutan. Kalau penyelenggaranya pemerintah, kita menyebutnya sektor publik atau sektor pemerintah. Sebaliknya, kalau penyelenggaranya swasta, kita menyebutnya sektor privat atau sektor swasta.
Apakah suatu usaha harus diselenggarakan oleh Pemerintah? Berbagai usaha dikerjakan oleh kedua sektor, seperti bank, bus kota, sekolah, rumah sakit, pengadaan listrik, air minum, dan lain-lain.     
Ada sudut pandang lain. Negara atau pemerintah hanya mneghasilkan public goods seperti pertahanan dan keamanan, pengadilan, pengaturan dan pengawasan lingkungan hidup, dan sebagainya; disamping kegiatan penyelenggaraan Negara lainnya seperti mengeluarkan dan mengedarkan uang, memungut pajak, memungut bead an cukai, dan lain-lain. Negara hanya menyediakan barang dan jasa tertentu yang kalau diserahkan kepada mekanisme pasar, penyelenggaraan Negara tidak berfungsi, terganggu, atau tidak efisien.

Keuangan Negara menurut Undang-Undang Tipikor

Pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan Keuangan Negara dapat ditemukan dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tanggal 29 Maret 1971 (UU tentang Pemberantasan Tipikor). Penjelasan undang-undang itu mengatakan:
Keuangan Negara seperti yang dimaksud undang-undang ini meliputi juga keuangan daerah atau suatu badan/badan hukum yang menggunakan modal atau kelonggaran-kelonggaran dari Negara atau masyarakat dengan dana-dana yang diperoleh dari masyarakat tersebut untuk kepentinan social, kemanusiaan, dan lain-lain.
Tidak termasuk keuangan Negara dalam undang-undang ini adalah keuangan dari badan/badan hukum  yang seluruh modalnya diperoleh dari swasta misalnya PT, Firma, CV, dan lain-lain.

Dengan berjalannya waktu, penjelasan ini tentunya tidak memadai lagi. Banyak perubahan terjadi dalam pengelolaan keuangan Negara sejak tahun 1971. Ada paket undang-undang keuangan Negara yang menggantikan ketentuan perundang-undangan yang diwarisi dari zaman Hindia Belanda. Ada pergeseran dari Pusat ke Daerah, dengan Otonomi Daerah. Ada pergeseran kekuasaan dari Eksekutif ke Legislatif. Ada desaknya yang kuat ke arah keterbukaan dan kebijakan fiskal yang bertanggungjawab. Dengan bertambah kompleksnya keuangan Negara, kerawanan akan terjadinya tindak pidana korupsi juga meningkat.

Keuangan Negara menurut Undang-Undang Keuangan Negara

Pengertian keuangan Negara menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara umum dicantumkan dalam Bab I (Ketentuan Umum), Pasal 1 angka 1:
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Sementara Pasal 2 menjabarkan isi Pasal 1 angka 1 yang berbunyi:
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi:
a.    Hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b.    Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c.    Penerimaan Negara;
d.   Pengeluaran Negara;
e.    Penerimaan daerah;
f.     Pengeluaran daerah;
g.    Kekayaan Negara/daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/daerah;
h.    Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i.      Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.


 KORUPSI

Selayang pandang korupsi di Indonesia diawali denan beberapa kajian Transparency International (TI). Kajian ini mengenai persepsi tentang korupsi, baik dari sisi permintaan maupun penawaran. Dari sisi permintaan, kita dapat melihat persepsi mengenai korupsi di Indonesia dibandingkan Negara lain dengan menggunakan Corruption Perception Index dan Global Corruption Barometer. Sedangkan dari sisi penawaran, kita akan melihat peringkat 30 negara pengekspor utama pemberi suap (bribe) dengan menggunakan Bribe Payers’ Index. Indonesia tidak termasuk dalam kelompok ini.
Persepsi mengenai berkecamuknya korupsi, selalu dibantah oleh pimpinan lembaga yang “tersengat” oleh laporan TI. Penangkapan, penyadapan percakapan telepon, dan penggeledahan para tersangka pelaku tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2008, mengonfirmasi persepsi tersebut.
Sebagai anggota PBB, Indonesia meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Butir-butir penting dari konvensi PBB ini bisa berdampak terhadap perubahan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi di kemudian hari. Ada bermacam-macam indicator mengenai korupsi dalam bentuk indeks global. Diantaranya corruption perception index, global corruption barometer, bribe payers index.
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 mendefinisikan 30 bentuk tindak pidana korupsi beserta sanksinya. Ke-30 betuk tipikor ini dibagi menjadi 7 kelompok.
Di bawah ini beberapa tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi :
1)        Mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakawa, atau saksi dalam perkara korupsi.
2)        Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.
3)        Dalam perkara korupsi, melanggar KUHP pasal 220.
Kasus-kasus tipikor tahun 2008 mengkonfirmasi persepsi yang sudah lama ada mengenai maraknya tipikor di berbagai birokrasi. Kasus-kasus berikut merupakan studi-studi kasus yang menarik :
1)        Kecenderungan menyelesaikan masalah korupsi dengan korupsi (kasus BLBI atau kasus aliran dan BI).
2)        Sikap tegas melawan korupsi yang ditunjukkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan melaporkan gratifikasi yang diterima anggotanya. Selain mencerminkan komitmen nyata partai tersebut, sikap ini membantu penyelidikan tindak pidana korupsi.
3)        Kombinasi antara informasi pengembalian gratifikasi, informasi lain dari masyarakat, penyadapan, penangkapan dan penggeledahan, memberikan hasil yang prima.
4)        Umpan balik lembaga-lembaga seperti BPK (misalnya kasus aliran dana BI) dan PPATK (misalnya informasi mengenai cek pelawat yang diterima sejumlah anggota DPR) sangat berperan.
5)        Peluang korupsi di luar cabang eksekutif, berkenaan dengan kewenangan mengangkat pejabat, hak legislasi, dan perizinan.

Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK adalah lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK menganut asas : kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan profesionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya kepada Presiden, DPR dan BPK.

Tugas-tugas KPK meliputi kegiatan :
1)        Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pembarantasan tindak pidana korupsi;
2)        Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3)        Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4)        Pencegahan tindak pidana korupsi;
5)        Pemantauan atau monitoring penyelenggaraan pemerintahan Negara.

Tugas Koordinasi
Dalam melaksanakan tugas koordinasi KPK berwenang :
1)        Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
2)        Meletakkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3)        Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait;
4)        Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang malakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
5)        Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Tugas Supervisi
Dalam melaksanakan tugas supervisi, KPK berwenang :
1)        Melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik;
2)        Mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksanaan.
Tugas Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan
KPK melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang :
1)        Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum atau penyelenggara Negara;
2)        Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat;
3)        Menyangkut kerugian Negara paling sedikit Rp. 1 Miliar .

Tugas Pencegahan
Dalam melaksanakan tugas pencegahan, KPK berwenang :
1)        Melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggaran Negara;
2)        Menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;
3)        Menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jenjang pendidikan;
4)        Merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
5)        Melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat umum;
6)        Melakukan kerjasama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tugas Pemantauan (Monitoring)
Dalam melaksanakan tugas monitoring, KPK berwenang :
1)        Melakukan pangkajian terhadap system pengelolaan administrasi di semua lembaga Negara dan pemerintah;
2)        Memberi saran kepada pimpinan lembaga Negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian system pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi;
3)        Melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, DPR dan BPK jika saran KPK mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan.

Kewajiban dan Larangan
KPK berkewajiban untuk :
1)        Memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi;
2)        Memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya;
3)        Menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI dan BPK;
4)        Menegakkan sumpah jabatan;
5)        Menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berdasarkan asas-asas tersebut di atas.
Pimpinan, Tim Penasihat, dan Pegawai KPK dilarang :
1)        Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun;
2)        Menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota KPK yang bersangkutan;
3)        Menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organisasi yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabata profesi laninnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Setiap anggota KPK dan pegawai KPK yang melanggar larangan tersebut di atas, di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Setiap anggota KPK dan pegawai KPK yang melakukan tindak pidana korupsi, pidananya diperberat dengan menambah satu per tiga dari ancaman pidana pokok.

Sumber:

Tuanakotta, T.M., 2007. Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif, Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Tuanakotta, T.M., 2009. Menghitung Kerugian Keuangan Negara, Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Dan Sumber-sumber lainnya yang terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar