Selasa, 03 Januari 2012

Perlindungan Konsumen


Komentar dan Telaah Kritis
atas
Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Pendahuluan
Masih hangat di ingatan kita perihal kasus Prita Mulyasari dengan RS Omni Internasional. Kasus ini merupakan salah satu potret konsumen yang pada akhirnya membuka wawasan kita akan hak seorang konsumen. Kasus Prita mungkin merupakan salah satu dari deretan kasus yang terpublikasikan dan akhirnya mencuat ke media massa dan menjadi kasus besar yang melibatkan petinggi-petinggi negeri ini.
Kasus lainnya yang menarik adalah kasus penelitian yang dilakukan oleh IPB yang menemukan adanya susu formula yang mengandung bakteri yang membahayakan kesehatan terutama bagi bayi dan balita. Kasus susu ini juga melibatkan anggota DPR yang menuntut pihak IPB untuk mempublikasikan susu yang disampel, bahkan mendesak Menteri Kesehatan untuk mundur.
Contoh kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa upaya untuk melindungi konsumen di negara kita masih menghadapi tantangan yang cukup berat. Dan dalam tulisan ini, penulis akan merangkum beberapa komentar, tanggapan serta telaah kritsis yang berkaitan dengan beberapa kelemahan yang melekat pada Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Sekilas tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1999. UU ini menimbang bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap perilaku usaha yangbertanggung jawab.
Dalam Penjelasan Umum UU diyatakan bahwa faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akanhaknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undangundang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.
Adapun tujuan dari Perlindungan konsumen, sebagaimana dinyatakan dalam UU Perlindungan Konsumen, pasal 3,  adalah sebagai berikut:
a.    meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b.    mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c.    meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d.    menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e.    menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f.     meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Komentar dan Telaah Kritis
Memang banyak keuntungan yang diperoleh konsumen dengan diundangkannya UU Perlindungan Konsumen. Di antaranya adalah dijaminnya hak-hak dasar konsumen secara  eksplisit, diaturnya pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Yang juga cukup menggembirakan dengan adanya UU Perlindungan Konsumen adalah pasal-pasal   yang berhubungan dengan class action. Dengan adanya class action,   konsumen tidak perlu lagi maju sendiri-sendiri dalam kasus-kasus yang   merugikan banyak konsumen. Keputusan class action berlaku untuk semua,  sehingga konsuman tidak banyak menghabiskan tenaga, biaya, dan dan  waktu.
Namun demikian, masih banyak sisi lemah dari UU Perlindungan Konsumen ini[1],  diantaranya UU Perlindungan Konsumen  tidak memberikan jaminan tentang hak publik  atas informasi (public access to information) secara luas. Hak atas informasi dalam UU ini bersifat sangat   terbatas pada hak informasi tentang kondisi dan jaminan barang atau  jasa (Pasal 4).
    Pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability without fault) atau yang lebih dikenal dengan istilah strict liability, juga tidak diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Padahal, pertanggungjawaban pelaku   usaha itu sudah seharusnya diberikan kepada konsumen yang dirugikan  tanpa mempertimbangkan ada tidaknya unsur kesalahan. Terlebih lagi, strict liability itu sudah sangat umum diterapkan dalam ketentuan  hukum perlindungan konsumen di negara-negara lain.[2]
    Ketentuan pasal 28 UUPK menegaskan pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha. Artinya, pertanggungjawaban perdata masih mensyaratkan unsur kesalahan, meskipun sudah diatur pembuktian terbalik dalam ketentuan  pasal 28 tersebut.[3]
Pembuktian terbalik itu pun terbatas pada pembuktian atas unsur
kesalahan. Padahal, pertanggungjawaban hukum (perdata) juga mencakup unsur hubungan sebab akibat (causal link). Perlu dibuktikan kerugian  yang ditanggung konsumen yang diakibatkan oleh barang atau jasa yang dihasilkan pelaku usaha, di samping adanya unsur kesalahan.  Belum lagi adanya kontradiksi mengenai pembuktian terbalik itu.[4]
Pembuktian terbalik sudah cukup baik tertampung dalam ketentuan Pasal  22 UU Perlindungan Konsumen. Akan tetapi, di dalam penjelasan pasal tersebut, justru  pembuktian dibebankan kepada konsumen. Tentunya “lubang” kontradiksi  itu dapat dimanfaatkan oleh pihak yang beritikad tidak baik.[5]
   Di samping itu, UU Perlindungan Konsumen membutuhkan Peraturan Pelaksana untuk operasionalnya, diantaranya Peraturan Pemerintah mengenai Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).  Badan ini diberi tugas untuk memberikan saran dan rekomendasi kepada  pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksaaan di bidang perlindungan  konsumen. BPKN ini juga bertugas untuk menyebarluaskan informasi mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.[6]
Harus diakui bahwa keterbatasan informasi menjadi kendala yang banyak dihadapi oleh konsumen, terutama informasi yang benar mengenai produk dan jasa yang dijual. Padahal hak konsumen untuk mendapatkan informasi atau hak tahu konsumen merupakan hak yang paling esensial. Informasi yang benar sebenarnya terkandung dalam pengertian dari "perlindungan konsumen" yang diartikan "segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen." Dalam UU Perlindungan Konsumen, pasal 4, disebutkan bahwa konsumen mempunyai hak atas informasi yang benar,  jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Konsumen juga berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang yang digunakan. Selain itu, konsumen juga berhak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.[7]
Berkaitan dengan sanksi, sebagaimana diatur dalam Bagian Kedua Bab XIII UU Perlindungan Konsumen, Nyoman (2010) mengemukakan beberapa catatan diantaranya adalah tidak adanya pasal yang memuat kualifikasi dari tindak pidana yaitu apakah sebagai kejahatan atau pelanggaran. Hal ini akan membawa konsekuensi yuridis dalam hal percobaan, pembantuan dan sebagainya. Di samping itu tidak ada ketentuan mengenai pengulangan (recidive) padahal KUHP sebagai induk perundang-undangan pidana mengatur recidive khusus sehingga akan menimbulkan kesulitan dalam hal terjadi pengulangan. Adapun mengenai sanksi yang tinggi, yaitu antara lima ratus juta rupiah sampai dengan dua milyar rupiah, tidak banyak manfaatnya jika tidak ada aturan bagaimana pidana tersebut dapat dilaksanakan[8].
Adapun beberapa hal mendasar dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen yang perlu disempurnakan, antara lain adalah[9]:
1.    Sistematika Undang-undang hendaknya memisahkan secara jelas dan tegas antara tanggungjawab Pelaku Usaha barang dengan tanggungjawab Pelaku Usaha jasa, karena secara hukum kedua jenis tanggungjawab tersebut memiliki perbedaan yang mencolok.
2.    Jenis tanggungjawab Pelaku Usaha hendaknya terdiri dari dua jenis, yaitu tanggungjawab kontraktual, yaitu tanggungjawab Pelaku Usaha berdasarkan kontrak yang dibuatnya, dan tanggung jawab produk (product liability) yaitu tanggungjawab Pelaku Usaha barang bergerak atas dasar tanggung jawab langsung (strict liability).
3.    Penyelesaian sengketa konsumen hendaknya dipisahkan secara tegas antara penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi, dan penyelesaian secara non litigasi dibatasi dalam nilai gugatan tertentu.
4.    Penyelesaian sengketa konsumen secara non litigasi yang dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), hendaknya digambarkan sebagai berikut:
a.    Gugatan konsumen terhadap Pelaku Usaha harus diputuskan oleh BPSK dalam waktu 21 hari kerja;
b.    Putusan BPSK bersifat final dan mengikat (final and binding);
c.    Dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan BPSK, Pelaku Usaha wajib melaksanakan putusan tersebut;
d.    Baik Pelaku Usaha maupun Konsumen dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri dalam tenggang waktu 14 hari kerja terhitung sejak putusan BPSK, dan Pengadilan Negeri harus memberikan putusan dalam waktu 21 hari kerja;
e.    Terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak putusan Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung harus memutuskan dalam waktu 30 hari.
f.     Apabila Pelaku Usaha maupun Konsumen tidak mengajukan keberatan, dan si Pelaku Usaha juga tidak melaksanakan putusan BPSK dalam tenggang waktu 7 hari terhitung sejak putusan BPSK, maka BPSK wajib menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik.
5.    Kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang berbagai lembaga, akan ditata kembali antara lain:
a.    Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Badan ini hendaknya lebih difungsikan sebagai badan yang mengkoordinasikan mulai dari kebijakan sampai dengan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen.
b.    Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Badan ini hendaknya difokuskan pada upaya penyelesaian sengketa konsumen secara non litigasi, sehingga fungsi-fungsi pengawasan, penelitian, konsultasi dan lain-lain yang sekarang dimiliki oleh BPSK, akan dikembalikan kepada lembaga atau aparat pemerintah terkait.
c.    Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Hendaknya semakin diakui eksistensi LPKSM sebagai mitra dalam penegakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bidang garapannya akan diarahkan pada spesialisasi, misalnya LPKSM Kelistrikan, LPKSM Kesehatan, LPKSM Perbankan, dan lain-lain
Kesimpulan
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan terwujud suatu keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha yang pada akhirnya tercipta suatu perekonomian yang sehat. UU ini tidak ditujukan untuk mematikan dunia usaha, namun sebaliknya, diupayakan untuk mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan  jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.
Namun demikian, UU Perlindungan Konsumen ini masih memerlukan beberapa perbaikan, pembenahan dan penyempurnaan secara berkelanjutan demi terciptanya kepastian hukum serta tercapainya tujuan perlindungan konsumen secara optimal. Mengingat UU Perlindungan Konsumen telah berumur lebih dari satu dasawarsa dan adanya beberapa kelemahan serta memenuhi tuntutan perubahan jaman maka perubahan dan penyempurnaan atas UU Perlindungan Konsumen secara mendasar perlu dilakukan. Dan pada akhirnya, semua itu harus didukung juga dengan upaya penegakan hukum tanpa mengesampingkan rasa keadilan masyarakat.

   



[1] Disarikan dari http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol749/telaah-kritis-atas-undangundang-perlindungan-konsumen
[2] Ibid
[3] Ibid
[4] Ibid
[5] Ibid
[6] Ibid
[7] Ibid
[8] Nyoman Serikat Putra Jaya. 2010. Bahan Kuliah: Pembaharuan Hukum Pidana. Program Magister Ilmu Hukum Undip, Unsoed, dan Untag. Halaman 167 – 168.
[9] Diolah dari http://fitrianalestari.blogspot.com/2011/06/mengenai-perlindungan-konsumen.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar