Rabu, 04 Januari 2012

Question 4

Dalam suatu audit investigasi, pihak yang diaudit memberikan makanan kecil dan minuman. Apakah pemberian minuman dan makanan kecil tersebut termasuk “bribery”?

Unsur-unsur tindak pidana penyuapan (bribery) sebagaimana disebut dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 UU no.20 tahun 2001 meliputi 4 unsur yaitu: setiap orang, memberi atau menjanjikan sesuatu, kepada PNS atau penyelenggara Negara, dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya. Di samping itu, Hoge Raad (1916) menjelaskan bahwa yang dimaksud memberikan sesuatu meliputi penyerahan barang sesuatu yang untuk orang lain mempunyai nilai.

Jadi, jika pemberian minum dan makanan kecil dimaksudkan untuk mempengaruhi auditor dalam melaksanakan kewajibannya serta bagi auditor pemberian minum dan makanan merupakan pemberian yang memiliki nilai yang berarti (misalnya: pada waktu dan tempat yang sama auditor sulit memperoleh makanan dan minum serta dalam keadaan perlu makan dan minum sehingga pemberian tersebut menjadi memiliki nilai yang berarti bagi auditor) maka pemberian tersebut dapat diduga sebagai upaya penyuapan.

Sebaliknya, jika pemberian tersebut tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi auditor dalam melaksanakan kewajibannya serta bagi auditor pemberian minum dan makanan merupakan pemberian yang tidak memiliki nilai yang berarti (karena mudah untuk diadakan sendiri) maka maka pemberian tersebut bukan sebagai upaya penyuapan. Pemberian tersebut merupakan cerminan budaya nasional dimana auditor dianggap sebagai ‘tamu’ yang patut dijamu dan sepatutnya pula auditor menghargai jamuan ‘tuan rumah’. Namun jika telah ditetapkan dalam standar etika atau SOP internal tentang pelaksanaan investigasi untuk tidak menerima makan dan minum dari terperiksa maka penerimaan makan dan minum tersebut merupkan pelanggaran etika atau SOP, bukan merupakan pelanggaran hukum. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar