Rabu, 04 Januari 2012

Question 1

Jenis-jenis alat bukti apa yang sesuai sistem hukum yang berlaku di Indonesia (KUHAP) dan bagaimana barang bukti dapat menjadi alat bukti?

Jenis-jenis alat bukti yang berlaku di Indonesia terdiri dari:
1)       Keterangan Saksi
2)       Keterangan Ahli
3)       Surat
4)       Petunjuk
5)       Keterangan Terdakwa

Barang bukti merupakan sesuatu yang berwujud yang terkait dengan suatu tindak pidana, sedangkan alat bukti ialah sesuatu yang jika dihadirkan ke hadapan hakim dapat bercerita/menggambarkan suatu kejadian, sedangkan barang bukti belum bisa bercerita atau menggambarkan kaitannya dengan suatu kejadian. Barang bukti dapat menjadi alat bukti jika didukung oleh keterangan saksi/ahli atau terdakwa yang dapat menjelaskan keterkaitan barang bukti dimaksud dengan kejadian yang diperkarakan. Misalnya pisau dengan bercak darah tidak dapat menjadi alat bukti tanpa didukung keterangan ahli yang menyatakan bahwa darah yang menempel pada pisau adalah darah korban dan didukung dengan keterangan terdakwa yang mengakui bahwa pisau tersebut digunakan terdakwa untuk melakukan tindak pidana yang dimaksudkan.

Barang bukti dapat menjadi alat bukti jika memenuhi tiga unsur yaitu cukup, relevan, dan sah.

Bukti audit yang menjadi pendukung LHA tidak dapat dipakai secara langsung untuk membuktikan suatu perkara pidana, namun dapat dikembangkan untuk memperoleh bukti baru dan atau bukti tambahan yang mengarah sebagai bukti hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar