Rabu, 04 Januari 2012

Question 5

Upaya apa yang dilakukan oleh auditor berkaitan dengan adanya perbedaan antara bukti menurut audit dan bukti menurut hukum (KUHAP)?

Salah satu kendala dalam melengkapi alat bukti agar suatu kasus tindak pidana memenuhi unsur TPK adalah adanya perbedaan persepsi antara seorang auditor dengan seorang penyidik, dimana latar belakang auditor adalah biasanya seorang Akuntan dan penyidik adalah ahli hukum.

Perbedaan yang mendasar adalah fokus bukti audit sedikit berbeda dengan bukti hukum. Bukti hukum (legal evidence) banyak mengandalkan pengakuan lisan sebagai mana yang dinyatakan dalam pasal 184 KUHAP tentang alat bukti sedangkan bukti audit (audit evidence) sangat mengandalkan bukti-bukti yang diperoleh dari suatu rangkaian prosedur audit yang meliputi uji dokumen, wawancara, pengamatan/observasi, perhitungan, cek fisik dan rangkaian perosesur lain yang diperlukan. Bukti audit merupakan bukti-bukti yang mendukung laporan hasil audit investigasi yang dapat berupa bukti fisik, bukti dokumen, bukti kesaksian dan bukti analisis. Laporan hasil audit investigasi yang diajukan sebagai alat bukti akan diuji keandalannya sebagai alat bukti dalam persidangan, karena itu auditor harus memastikan bahwa bukti audit yang mendukung laporan keuangan adalah andal dan relevan serta diperoleh dengan cara yang tidak melanggar hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar