Rabu, 04 Januari 2012

Question 6

Apakah auditor investigasi dapat menjadi keterangan ahli dan dapat juga sebagai saksi?

Auditor investigasi suatu waktu dapat dimintai keterangan sebagai ahli karena memiliki keahlian khusus yang terkait dengan suatu tindak pidana atau perkara perdata. Auditor investigasi juga suatu waktu dapat diminta sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai hal-hal yang dialami, didengar dan dilihat terkait dengan audit investigasi yang dilakukan yang berhubungan dengan suatu tindak pidana atau perkara perdata.

Auditor investigasi menjadi keterangan ahli jika memberikan keterangan di persidangan dalam kapasitasnya sebagai seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Permintaan keterangan kepada auditor investigasi bukan karena yang bersangkutan mengalami langsung kejadian yang diperkarakan.

Auditor investigasi dapat menjadi saksi jika auditor yang bersangkutan adalah seseorang yang pertama kali mengungkap terjadinya suatu kasus yang disangkakan dalam persidangan. Auditor tersebut dalam mengungkap terjadi kasus dimaksud berdasarkan bukti-bukti audit yang diperolehnya dalam menyusun suatu fakta kronologis. Auditor dimintai keterangan sebagai saksi karena yang bersangkutan yang mengetahui dan mengalami bagaimana suatu peristiwa diduga sebagai suatu tindak pidana oleh auditor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar