Rabu, 04 Januari 2012

Question 10

Apa definisi whistleblower dan mengapa program whistleblower penting dan bagaimana pelaksanaannya di Indonesia ?

Miceli dan Near (1984) mendefinisikan whistleblowing sebagai “disclosure by organization members (former or current) of illegal, immoral or illegitimate practices under the control of their employers, to persons or organisations that may be able to effect action”.

Dengan demikian whistleblower dapat dikatakan sebagaih istilah bagi karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik. Termasuk di dalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih banyak lagi.

Pengertian whistleblowing system (menurut AS 8000 – 2003) adalah sistem  pencegahan  dan indentifikasi terhadap  fraud yang terjadi  di  dalam suatu perusahaan/organisasi. Terdiri  dari  3 elemen yaitu :  elemen  strukural ,   elemen operasional   dan elemen maintenance.

Penyelenggaraan whistleblowing system yang efektif perlu digalakkan di setiap organisasi, baik di sektor swasta maupun sektor publik. Whistleblowing System adalah bagian dari sistem pengendalian internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan praktik good governance.

Manfaat  Whistleblowing  System adalah:
·         Mengurangi   kebocoran  dan inefisiensi yang menyebabkan ekonomi   biaya tinggi.
·         Perusahaan  akan lebih mudah beradaptasi dengan regulasi yang berhubungan dengan  pelaksanaan GCG.
·         Lingkungan  kerja akan lebih sehat  dan lebih aman karena setiap ancaman  yang muncul   akan cepat  terdeteksi.
·         Manajemen  akan lebih ef isien  karena  sistem kont rol  dapat berjalan  dengan baik.
·         Moral  kerja karyawan akan berkembang lebih baik.
·         Menumbuhkan  persepsi stakeholder dan shareholder bahwa perusahaan telah melaksanakan  Good Corporate Governance secara  serius.

Adapun manfaat lainnya dari penyelenggaraan Whistleblowing System yang baik antara lain adalah:
·         Tersedianya cara penyampaian informasi penting dan kritis bagi perusahaan kepada pihak yang harus segera menanganinya secara aman;
·         Timbulnya keengganan untuk melakukan pelanggaran, dengan semakin meningkatnya kesediaan untuk melaporkan terjadinya pelanggaran, karena kepercayaan terhadap sistem pelaporan yang efektif;
·         Tersedianya mekanisme deteksi dini (early warning system) atas kemungkinan terjadinya masalah akibat suatu pelanggaran;
·         Tersedianya kesempatan untuk menangani masalah pelanggaran secara internal terlebih dahulu, sebelum meluas menjadi masalah pelanggaran yang bersifat publik;
·         Mengurangi risiko yang dihadapi organisasi, akibat dari pelanggaran baik dari segi keuangan, operasi, hukum, keselamatan kerja, dan reputasi;
·         Mengurangi biaya dalam menangani akibat dari terjadinya pelanggaran;
·         Meningkatnya reputasi perusahaan di mata pemangku kepentingan (stakeholders), regulator, dan masyarakat umum; dan
·         Memberikan masukan kepada organisasi untuk melihat lebih jauh area kritikal dan proses kerja yang memiliki kelemahan pengendalian internal, serta untuk merancang tindakan perbaikan yang diperlukan.

Bagi organisasi yang menjalankan aktivitas usahanya secara etis, Whistleblowing System merupakan bagian dari sistem pengendalian, namun bagi organisasi yang tidak menjalankan aktivitas usahanya dengan tidak etis, maka Whistleblowing System dapat menjadi ancaman. 

Dan di Indonesia, Whistleblowing System ini sudah ada yaitu dengan dasar hukum berupa Undang-Undang 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, namun penerapan undang-undang itu masih lemah, khususnya perlindungan bagi Whistleblower. Perlindungan terhadap saksi pelapor harus dilakukan dengan merahasiakan identitas pelapor. Selain itu, pelapor juga harus dilindungi dari berbagai ancaman. Namun hal ini masih sulit dilaksanakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar